Letak wilayah geografis Sumba
yang berbukit dan berjajar hutan disepanjang jalan merupakan pesona serta
kekayaan sumber daya alam yang dimiliki masyarakat Sumba. Namun sayang, banyak
oknum yang sering melakukan penebangan liar atau illegal logging akan kekayaan
sumber daya alam berupa kayu untuk meraup keuntungan pribadi semata tanpa
mengindahkan dampak dan kerugian yang dihasilkan dari kejahatan yang telah
mereka lakukan. Tak berdiam diri atas maraknya penebangan liar atau illegal
logging ini, pemangku hukum wilayah Polres Sumba Barat telah berhasil
menggagalkan dan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit truk yang memuat
kayu tanpa dilengkapi surat-surat / dokumen yang sah pada hari Rabu 8 Februari
2017 sekitar pukul 21.00 Wita.
Truk SK dengan No. Pol : DK 9582
JK yang dikemudikan oleh KRISTOFEL
TURUGEGIJAWA, 26 tahun, Kristen Protestan, alamat Jeluk Desa Cendana
Barat Kecamatan Mamboro Kabupaten Sumba Tengah ini mengangkut kayu sebanyak 2
(dua) kubik balok ukuran 6 12. Dengan pemilik kayu-kayu tersebut adalah SAINGO
WENA, 27 tahun, Kristen Protestan, tani, alamat Kalisa Desa Pondok Kecamatan
Umbu Ratunggay Barat Kabupaten Sumba Tengah. Bertindak sebagai pendamping sopir
truk adalah MARTEN UMBU LAGA, 25 tahun, Kristen Protestan, alamat Jeluk Desa
Cendana Barat Kecamatan Mamboro Kabupaten Sumba Tengah. Penangkapan bermula
sekitar pukul 21.00 Wita ketikaa anggota Polsek Katikutana bersama anggota
Buser Polres Sumba Barat yang mana telah mendapat informasi terkait truk yang
mengangkut kayu-kayu itu, langsung melakukan penghadangan dan pemeriksaan atas
muatan yang mereka bawa. Dan ternyata muatan kayu sebanyak 2 (dua) kubik balok
ukuran 6 12 ini merupakan hasil penebangan liar atau illegal logging yang tanpa
dilengkapi surat-surat / dokumen yang sah. Kayu-kayu ini dimuat dari Kalisa
Desa Pondok Kecamatan Umbu Ratunggay Barat oleh pemilik dengan menyewa truk SK
No. Pol : DK 9582 JK, dan hendak dijual oleh pemiliknya ke Desa Anakalang
Kecamatan Katikutana Kabupaten Sumba Tengah. Aksi penebangan liar atau illegal
logging ini ternyata bukan kali pertama dilakukan oleh si pelaku / pemilik
kayu, melainkan ini merupakan aksi yang kesekian kalinya dan lumayan sering
dilakukan oleh pelaku. Dan ini bisa dibuktikan melalui penemuan percakapan via
sms yang dilakukan pelaku melalui HPnya yang telah disita, dimana disitu
ditemukan banyak percakapan terkait pemesanan kayu. Dengan kejadian ini, Unit
Intelkam Polsek Katikutana akan terus melakukan monitoring dan deteksi guna
menuntaskan kasus penebangan liar atau illegal logging ini, dengan harapan
tidak terulang kembali. (09022017ressb.doc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar