Telah terjadi kasus pencurian HP pada sebuah
counter yang berjualan HP di daerah Pasar Inpres Anakalang, Desa Anakalang,
Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah. Kejadian pencurian 2 (dua) buah
HP ini terjadi 2 (dua) hari yang lalu, tepatnya pada hari Rabu tanggal 6
Februari 2017 sekitar pukul 19.30 Wita di Counter Riski CELL milik korban an.
Muhammad, 32 tahun, Islam, Wiraswasta, alamat Km 8 Beradolu, Desa Beradolu Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba
Barat.
Berdasarkan cerita korban, kejadian berawal
pelaku datang ke counter miliknya dan berpura-pura hendak membeli HP, yang mana
penjaga counter pun melayani pelaku dan menunjukan 2 buah HP untuk dilihat oleh
pelaku yaitu HP merk MAXTRON V 7, dan HP MITO 270. Melihat situasi dan suasana
counter serta sekitarnya sepi, pelaku yang telah memegang 2 buah HP tersebut
langsung lari dan membawa kabur HP tersebut. Atas kejadian pencurian ini,
korban mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 1.100.000,00, dan korbanpun
melaporkan kasus pencurian yang menimpanya, hari ini Rabu 8 Februari 2017
sekitar pukul 12.30 Wita ke Polsek Katikutana. Atas laporan tersebut, anggota
Polsek Katikutana langsung melakukan pencarian terhadap pelaku, dan tak lama
anggota Polsek pun melihat pelaku sedang berada di sekitar Pasar Anakalang dan
pihak Polsek Katikutana segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang
selanjutnya mengamankannya di ruang tahanan Mapolsek Katikutana.
Pelaku dapat
dengan cepat dikenali dan ditangkap karena peran CCTV yang berada di dalam
counter, dimana melalui rekaman CCTV ini aksi pencuri dan wajahnya dapat dengan
mudah dikenali, sehingga memudahkan anggota Polsek Katikutana dalam melakukan
pencarian dan penangkapan pelaku. (08022017ressb.doc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar