Telah terjadi tindak pidana pencurian
hewan ternak berupa 1 (satu) ekor kerbau milik Padarimang alias Bapak
Beti di Padang Sobalanggira, Desa Waimanu, Kecamatan Katikutana Selatan,
Kabupaten Sumba Tengah hari ini Senin tanggal 8 Mei 2017 sekitar pukul
02.02 Wita. Pelaku pencurian hewan ternak ini berjumlah 5 (lima) orang
dengan inisial MRK usia 22 tahun, AHG usia 23 tahun, DDT usia 22 tahun,
GKH usia 33 tahun dan TE usia 22 tahun. Dan sampai sekarang pihak
kepolisian telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang dari pelaku
pencurian, yaitu MRK dan AHG. Peristiwa pencurian ini telah direncanakan
sebelumnya oleh para pelaku, dimana mereka telah berkerja sama dengan
penggembala inisial DD usia 34 tahun. Dan akhirnya dibantu sang gembala,
malam dini hari kelima pelakupun melakukan aksinya untuk mencuri si
kerbau jantan ini. Berhasil melakukan aksinya, kelima pelaku segera
membawa hasil buruannya ke wilayah Wanukaka di Padang Hobajangi untuk
disembunyikan.
Tak lama pasca kejadian,
Polsek Katikutana mendapatkan telpon terkait laporan telah terjadi
tindak pidana pencurian hewan ternak ini. Dipimpin Kapolsek Katikutana
Kompol I Ketut Saba, 3 anggota Polsek Katikutana dan 4 anggota Brimob
langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara untuk melakukan penyisiran
dimana berhasil mendapatkan kerbau jantan hasil curian serta menangkap 2
(dua) orang pelaku. Sampai berita ini dilansir, pihak Polsek Katikutana
terus melakukan pengejaran terhadap 3 (tiga) orang pelaku yang lain.
(ressb.doc)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar