Pada tanggal 07 Maret 2017
sekitar pukul 13.00 Wita telah terjadi tindak pidana Curanmor (Pencurian
kendaraan bermotor) dengan No.Pol: EA 4473 PA, No Rangka MH32BJ003EJ423297, No mesin: 2BJ-423303, Motor jenis Mio warna biru yang
sedang diparkir di garasi Rumah Sakit Lende Moripa Waikabubak.
Kejadian tersebut bermula dari
korban yang bekerja sebagai Karyawan di Rumah Sakit Lende moripa menyimpan motornya di garasi Rumah Sakit,setelah selesai
bekerja korban hendak pulang kerumah, ketika korban menuju parkiran/garasi
Rumah Sakit, korban melihat motornya sudah tidak ada diparkiran. Dengan
kejadian tersebut korban segera melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisaan Terpadu
(SPKT) Polres Sumba Barat, Anggota polres Sumba Barat segera membuat Laporan
Polisi (LP) berdasarkan laporan dari korban, selanjutnya anggota Polres Sumba
Barat melakukan tindakan sesuai prosedur
hukum.
Sebagai Masyarakat Sumba Barat
dan sekitar, kejadian tersebut secara
tidak langsung mengingatkan kita semua untuk tetap waspada akan terjadinya
sebuah tindak pidana, kapanpun dan dimanapu....W A S P A D A
..............................................................
Salam
Tribrata...........................................................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar